KATA PENGANTAR
Puji syukur atas kehadirat Allah SWT yang telah
melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya yang telah memberikan bayak kesempatan,
sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik.
Makalah ini disusun berdasarkan keresahan kami tentang masalah yang kami hadapi
terhadap masyarakat yang kurang paham dengan sumber daya alam yang ada di bumi ini.
Dalam penyusunan laporan ini, kami menyadari
sepenuhnya bahwa selesainya makalah ini tidak terlepas dari dukungan, semangat,
serta bimbingan dari berbagai pihak, baik bersifat moril maupun materil, oleh
karena-Nya, kami ingin menyampaikan ucapan terima kasih.
Bogor,01 November 2017
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR...........................................................................................................
i
DAFTAR
ISI........................................................................................................................
ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang.............................................................................................................
1
1.2 Rumusan Masalah.......................................................................................................
1
2.1 Pengertian Sumber Daya Alam.......................................................................................2
2.2 Landasan kebijakan Sumber Daya Alam.........................................................................2
2.3 Pengelolaan Sumber Daya Alam.......................................................................................6
2.4 karakteristik Ekologi Sumber daya Alam..........................................................................7
2.5 Daya Dukung Lingkungan................................................................................................8
2.6 Keterbatasan Kemampuan Manusia...................................................................................8
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan.........................................................................................................................9
DAFTAR PUSTAKA.........................................................................................................................10
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sumber daya alam merupakan semua komponen
yang ada alam sekitar yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan
dan kebutuhan hidup manusia agar dapat bertahan hidup dan lebih
sejahtera.
Sumber daya alam memiliki beberapa
karakteristik tertentu sehingga berdasarkan pada karakter tersebut
sumber daya alam dapat diklasifikasikan berdasarkan jenis-jenis suber daya alam, berdasarkan sifat pembaharuan, dan juga berdasarkan penggunaanya.
Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, manusia dan mahluk hidup lainnya
menggunakan berbagai macam sumber daya yang tersedia di alam. Untuk
makan misalnya, kita mengkonsumsi makanan yang dihasilkan dari tumbuhan
dan hewan. Untuk dapat berkendara, kita membutuhkan bensin sebagai
sumber energi yang dihasilkan dari proses penambangan minyak bumi.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang dan
pembatasan masalah tersebut, masalah-masalah yang dibahas dapat dirumuskan
sebagai berikut :
1. Pengertian Sumber Daya Alam
2. Landasan kebijakan Sumber Daya Alam
3. Pengelolaan Sumber Daya Alam
4. karakteristik Ekologi Sumber daya Alam
5. Daya Dukung Lingkungan
6. Keterbatasan Kemampuan Manusia
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Sumber Daya Alam
Sumber daya alam (biasa disingkat SDA) adalah segala sesuatu yang berasal dari alam yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia.Yang tergolong di dalamnya tidak hanya komponen biotik, seperti hewan, tumbuhan, dan mikroorganisme, tetapi juga komponen abiotik, seperti minyak bumi, gas alam, berbagai jenis logam, air, dan tanah.
Sumber daya alam juga dapat diartikan sebagai sesuatu yang bersumber
dari alam dan bisa dimanfaatkan sebagai alat pemenuhan kebutuhan hidup
manusia sehingga kualitas hidup mereka lebih baik.
Gambar 2.1 Sumber Daya alam
2.2 Landasan Kebijakan Sumber Daya Alam
Dari beberapa kebijakan
pemerintah di bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup,terdapat kebijakan
yang dapat dipedomani dan disinergikan dengan kebijakan-kebijakan pembangunan
lingkungan hidup di daerah.
Pokok-pokok kebijakan sumber
daya alam dan lingkungan hidup :
1.
Kebijakan
pencegahan pencemaran; Baku Mutu Limbah Cair penambangan batu bara, Baku Mutu
kualitas udara ambient dan emisi gas buang kendaraan bermotor, dan pelaksanaan
AMDAL pada setiap kegiatan penambangan.
2. Kebijakan
produksi dan penyediaan energi yang ramah lingkungan.
3.
Kebijakan
penguatan security of supply, dengan upaya penyediaan bahan bakar campuran BBM
seperti gahosol, biodisel, dll.
4.
Kebijakan
pemanfaatan energi yang ramah lingkungan.
5.
Kebijakan
pemanfaatan energi tak terbarukan dengan efisien dan hemat.
6.
Kebijakan
pemenfaatan energi terbarukan, dengan dorongan investasi dan inovasi teknologi.
2.2.2. Bidang Pengaira
1.
Meningkatnya
kualitas air sungai khususnya di seluruh DAS kritis disertai pengendalian dan
pemantauan secara kontinyu;
2.
Terjaganya
danau dan situ, khususnya di Jabodetabek, dengan kualitas air yang memenuhi
syarat;
3.
Berkurangnya
pencemaran air dan tanah di kota kota besar disertai pengendalian dan
pemantauan terpadu antar sektor;
4.
Terkendalinya
kualitas air laut melalui pendekatan terpadu antara kebijakan konservasi
wilayah darat dan laut;
5.
Membaiknya
kualitas udara perkotaan khususnya di Jakarta, Surabaya, Bandung, dan Medan,
didukung oleh perbaikan manajemen dan sistem transportasi kota yang ramah
lingkungan;
6.
Berkurangnya
penggunaan bahan perusak ozon (ODS/Ozone Depleting Substances) secara bertahap
dan sama sekali hapus pada tahun 2010; (7)
7.
Berkembangnya
kemampuan adaptasi terhadap perubahan iklim
global;
8.
Pemanfaatan
keanekaragaman hayati secara berkelanjutan sesuai pedoman IBSAP 2003-2020
(Indonesia Biodiversity Strategy and Action Plan);
9.
Meningkatnya
upaya 3R (Reduce, Reuse, Recycle) dalam manajemen persampahan untuk mengurangi
beban TPA;
10. Regionalisasi pengelolaan TPA secara profesional untuk
mengantisipasi keterbatasan lahan di Jabodetabek dan kota-kota besar lainnya;
11. Mengupayakan berdirinya satu fasilitas pengelolaan
limbah B3 yang baru di sekitar pusat kegiatan induatri;
12. Tersusunya aturan pendanaan lingkungan yang inovatif
sebagai terobosan untuk mengatasi kecilnya pembiayaan sektor lingkungan hidup;
13. Sosialisasi berbagai perjanjian internasional kepada
para pengambil keputusan di tingkat pusat dan daerah;
14. Membaiknya sistem perwakilan Indonesia di berbagai
konvensi internasional untuk memperjuangkan kepentingan nasional; dan
15. Meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya
memelihara sumber daya alam dan lingkungan hidup.
2.2.3.Bidang Kehutanan
2.2.5. Bidang Pertambangan dan Sumber Daya Minera
1) Tegaknya hukum, khususnya dalam pemberantasan illegal loging dan
penyelundupan kayu;
2) Pengukuhan kawasan hutan dalam tata ruang seluruh propinsi di
Indonesia, setidaknya 30 persen dari luas hutan yang telah ditata batas;
3) Optimalisasi nilai tambah dan manfaat hasil hutan dan kayu;
4) Meningkatnya hasil hutan non kayu sebesar 30 persen dari produksi
(2004);
5) Bertambahnya hutan tanaman industri (HTI), seluas 3 juta hektar,
sebagai basis pengembangan ekonomi hutan;
6) Konservasi hutan dan rehabilitasi lahan di 141 DAS prioritas untuk
menjamin pasokan air dari sistem penopang kehidupan lainnya;
7) Desentralisasi kehutanan melalui pembagian wewenang dan tangghung
jawab yang disepakati oleh Pusat dan Daerah;
8) Berkembangnya kemitraan antara pemerintah, pengusaha, dan
masyarakat dalam pengelolaan hutan lestari; dan
9) Penerapan iptek yang inovatif pada sektor kehutanan.
2.2.4.
Bidang Kelautan
1) Berkurangnya pelanggaran dan perusakan sumber daya kelautan;
2) Membaiknya pengelolaan ekosistem pesisir, laut, dan pulau-pulau
kecil secara terpadu;
3) Selesainya batas laut dengan negara tetangga; dan
4) Serasinya peraturan perundang di bidang kelautan.
1) Optimalisasi peran migas dalam penerimaan negara guna menunjang
pertumbuhan ekonomi;
2) Meningkatnya cadangan, produksi, dan ekspor migas;
3) Terjaminnya pasokan migas dan [produk-produknya untuk memenuhi
kebutuhan dalam negeri;
4) Terselesaikannya Undang undang Pertambangan sebagai pengganti
Undang undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Pokok Pokok Pertambangan;
5) Meningkatnya investasi pertambangan dengan perluasan lapangan
kerja dan kesempatan berusaha;
6) Meningkatnya produksi dan nilai tambah produk pertambangan; (7)
7) Terjadinya alih teknologi dan kompetensi tenaga kerja;
8) Meningkatnya kualitas industri hilir yang berbasis sumber daya
mineral,
9) Meningkatnya keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan; dan
10) Berkurangnya kegiatan pertambangan tanpa ijin (PETI).
2.3 Pengelolaan Sumber Daya Alam
Berikut merupakan contoh konsep lestari dalam pengelolaan Sumber Daya Alam, diantaranya:
Penggunaan pestisida dalam industri pertanian merupakan hal yang
mutlak dilakukan untuk mencegah serangan hama yang dapat merusak
tanaman. Namun, untuk mendukung kelestarian sumber daya alam, pestisida
yang digunakan harus sesuai dengan kebutuhan agar residu yang dihasilkan
tidak begitu banyak dan mengendap dan merusak tanah dan menyebabkannya
tidak lagi subur
- Pengelolaan Sumber Daya Alam Di Bidang Pertanian
- Penggunaan Pupuk Alami atau Pupuk Organik
- Penggunaan pestisida seperlunya
- Pengelolaan tanah datar, lahan miring, dan perbukitan
- Pengelolaan udara
- Menggalakan penanaman pohon dan tanaman hias di lingkungan sekitar. Tanaman dapat menyerap gas-gas yang berbahaya bagi manusia dan mampu memproduksi oksigen melalui proses fotosintesis. Tumbuhan juga mengeluarkan uap air sehingga kelembaban udara tetap terjaga.
- Mengupayakan pengurangan emisi atau gas sisa pembakaran. Asap kendaraan bermotor dan cerobong asap merupakan penyumbang terbesar kotornya udara di perkotaan dan kawasan industri dan menjadi penyebab pencemaran udara. Salah satu pencegahannya adalah menggunakan bahan industri yang aman bagi lingkungan serta pemasangan filter pada cerobong asap.
- Mengurangi dan menghindari pemakaian gas kimia yang dapat merusak lapisan ozon di atmosfer. Gas Freon yang digunakan untuk pendingin AC atau kulkas serta yang digunakan dalam kosmetik merupakan salah satu senyawa yang dapat merusak lapisan ozon.
- Pengelolaan hutan
- Reboisasi atau penanaman kembali hutan yang gundul
- Melarang pembabatan hutan
- Menerapkan sistem tebang pilih
- Menerapkan sistem tebang tanam dalam kegiatan penebangan hutan
- Menerapkan saksi berat bagi mereka yang melanggar pengelolaan hutan
- Pengelolaan laut dan pantai
- Melakukan reklamasi pantai dengan cara menanam kembali tanaman bakau di areal sekitar pantai
- Melarang pengambilan batu karang yang berada di sekitar pantai dan laut
- Melarang penggunaan bahan peledak dan racun kimia untuk menangkap ikan
- Pengelolaan flora dan fauna
Kehidupan di bumi merupakan sistem ketergantungan antara manusia, hewan, tumbuhan, dan alam sekitar. Terputusnya salah satu rantai makanan dari sitem tersebut akan mengakibatkan gangguan dalam sebuah ekosistem dan juga mengancam kehidupan seluruh komponen rantai makanan. Oleh sebab itu kelestarian flora dan fauna merupakan hal yang mutlak harus diperhatikan demi kelangsungan hidup manusia. Beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga kelestarian flora dan fauna diantaranya adalah:
- Mendirikan cagar alam. Cagar alam merupakan kawasan hutan untuk melindungi ekosistem yang ada mulai dari tanah, tumbuhan, hewan serta tempat-tempat bersejarah lainnya. Contoh: cagar alam Pananjung di Pangandaran, cagar alam Rafflesia di Bengkulu, dan lai-lain
- Mendirikan suaka marga satwa. Suaka margasatwa merupakan suatu kawasan hutan yang dikhususkan untuk melindungi hewan-hewan di habitat aslinya dan tidak untuk diburu. Contoh: suaka margasatwa Way Kambas di Lampung, suaka margasatwa Gunung Leuseur di Aceh, dan banyak lagi
- Selain mendirikan cagar alam dan margasatwa perlunya penindakan tegas terhadap para perburuan liar dan perusakan cagar alam karena hal tersebut diatur dalam undang-undang.
2.4 karakteristik Ekologi Sumber daya Alam
Ekologi adalah suatu kajian studi terhadap hubungan
timbal balik (interaksi) antar organisme(antar makhluk hidup) dan antara
organisme (makhluk hidup) dengan lingkungannya.
Faktor-faktor pembatas ekologis ini perlu
diperhitungkan agar pembangunan membawa hasil yang lestari.Hubungan antara
pengawetan ekosistem dan perubahan demi pembangunan demi pembangunan ada tiga
prinsip yang perlu diperhatikan, yaitu :
1. Kebutuhan untuk memperhatikan kemampuan untuk
membuat pilihan penggunaan sumber alam di masa depan.
2. Kenyataan bahwa peningkatan pembangunan pada
daerah-daerah pertanian tradisional yang telah terbukti berproduksi baik
mempunyai kemungkinan besar untuk memperoleh pengembalian modal yang lebih
besar dibanding daerah yang baru.
3. Kenyataan bahwa penyelamatan masyarakat biotis dan
sumber alam yang khas merupakan langkah pertama yang logis dalam pembangunan
daerah baru, dengan alasan bahwa sumber alam tersebut tak dapat digantikan
dalam arti pemenuhan kebutuhan dan aspirasi manusia, dan kontribusi jangka
panjang terhadap pemantapan dan produktivitas daerah (Dasmann, 1973)
2.5 Daya Dukung Lingkungan
Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lain. Penentuan daya dukung lingkungan hidup dilakuikan dengan cara mengetahui kapasitas lingkungan alam dan sumber daya untuk mendukung kegiatan manusia / penduduk yang menggunakan ruang bagi kelangsungan hidup. Besarnya kapasitas tersebut di suatu tempat dipengaruhi oleh keadaan dan karakteristik sumber daya yang ada di hamparan ruang yang bersangkutan. Kapasitas lingkungan hidup dan sumber daya akan menjadi faktor pembatas dalam penentuan pemanfaatan ruang yang sesuai.
Daya dukung lingkungan hidup terbagi menjadi 2 (dua) komponen, yaitu kapasitas penyediaan (supportive capacity) dan kapasitas tampung limbah (assimilative capacity). Dalam pedoman ini, telaahan daya dukung lingkungan hidup terbatas pada kapasitas penyediaan sumber daya alam, terutama berkaitan dengan kemampuan lahan serta ketersediaan dan kebutuhan akan lahan dan air dalam suatu ruang / wilayah. Oleh karena kapasitas sumber daya alam tergantung pada kemampuan, ketersediaan, dan kebutuhan akan lahan dan air, penentuan daya dukung lingkungan hidup dalam pedoman ini dilakukan berdasarkan 3 (tiga) pendekatan, yaitu:
a) Kemampuan lahan untuk alokasi pemanfaatan ruang.
b) Perbandingan antara ketersediaan dan kebutuhan lahan.
c) Perbandingan antara ketersediaan dan kebutuhan air.
Agar pemanfaatan ruang di suatu wilayah sesuai dengan kapasitas lingkungan hidup dan sumber daya, alokasi pemanfaatan ruang harus mengindahkan kemampuan lahan. Perbandingan antara ketersediaan dan kebutuhan akan lahan dan air di suatu wilayah menentukan keadaan surplus atau defisit dari lahan dan air untuk mendukung kegiatan pemanfaatan ruang. Hasil penentuan daya dukung lingkungan hidup dijadikan acuan dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah. Mengingat daya dukung lingkungan hidup tidak dapat dibatasi berdasarkan batas wilayah administratif, penerapan rencana tata ruang harus memperhatikan aspek keterkaitan ekologis, efektivitas dan efisiensi pemanfaatan ruang, serta dalam pengelolaannya memperhatikan kerja sama antar daerah.
2.6 Keterbatasan Kemampuan Manusia
Keterbatasan manusia (keterbatasan kognitif) adalah kemampuan manusia
yang terkadang mengalami kekurangan,meskipun manusia itu makhluk yg plng
sempurna.keterbatasan ini seperti terserang penyakit,dampak dari
bencana,dan terkena musibah pada diri sendiri. Kemudian, keterbatasan lain, seperti :
1. otak,karena setiap orang memiliki IQ otak yg berbeda - beda.
1. otak,karena setiap orang memiliki IQ otak yg berbeda - beda.
2. tujuan dari melakukan aktivitas
3. kemauan dan cita - cita yg kurang optimis melakukannya.
Video Sumber Daya Alam
BABIII
PENUTUP
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Sumber daya alam berdasarkan sifatnya dapat digolongkan menjadi SDA yang dapat diperbaharui dan SDA tak dapat diperbaharui. SDA yang dapat diperbaharui merupakan kekayaan alam yang dapat terus ada selama penggunaannya tidak dieksploitasi berlebihan. Seperti Tumbuhan, hewan, mikroorganisme, sinar matahari, angin, dan air adalah beberapa contoh SDA terbaharukan. Meskipun jumlahnya sangat berlimpah di alam, penggunannya harus tetap dibatasi dan dijaga untuk dapat terus berkelanjutan. SDA tak dapat diperbaharui adalah SDA yang jumlahnya terbatas karena penggunaanya lebih cepat daripada proses pembentukannya dan apabila digunakan secara terus-menerus akan habis. Minyak bumi, emas, besi, dan berbagai bahan tambang lainnya pada umumnya memerlukan waktu dan proses yang sangat panjang untuk kembali terbentuk sehingga jumlahnya sangat terbatas., minyak bumi dan gas alam pada umumnya berasal dari sisa-sisa hewan dan tumbuhan yang hidup jutaan tahun lalu, terutama dibentuk dan berasal dari lingkungan perairan.Perubahan tekanan suhu panas, selama jutaaan tahun ini kemudian mengubah materi senyawa organik tersebut menjadi berbagai jenis bahan tambang tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
0 komentar:
Posting Komentar